Sebanyak 6 (enam) rumah sakit di Kota Bandung masih belum melakukan pelayanan terhadap masyarakat tidak mampu. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena seharusnya seluruh rumah sakit di Kota Bandung sudah bisa melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat tidak mampu melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Bantuan Khusus Wali Kota (Bawaku) Sehat. Itulah yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha ketika ditemui Harian Umum "Pikiran Rakyat" seusai rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Achmad mengatakan, dalam waktu dekat DPRD akan menegur keenam rumah sakit tersebut. "Sejak digulirkannya Bawaku Sehat tahun 2008, kenapa hingga tahun 2011 masih ada saja rumah sakit yang tidak melayani pasien tidak mampu? Sangat disayangkan, mau sampai kapan?", ucap Achmad. Beliau mengatakan juga bahwa seharusnya Pemkot Bandung lebih intensif dalam melakukan pendekatan dan pengawasan dengan seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bandung untuk menjamin tersedianya fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. "Semua rumah sakit harus bersedia melayani masyarakat miskin. Jangan khawatir, DPRD dan pemkot terus mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembayaran klaim bagi masyarakat miskin," ucapnya.
Selain menyinggung soal pelayanan bagi rakyat tidak mampu, Achmad juga mempertanyakan 4 (empat) rumah sakit di Kota Bandung yang tidak mengajukan klaim Bawaku Sehat. "Harus ditelusuri, apakah itu karena tidak optimal melayani masyarakat miskin atau memang ada subsidi silang internal di ruah sakit tersebut" kata Achmad. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Achyani Raksanagara mengatakan, empat rumah sakit yang tidak mengajukan klaim Bawaku Sehat adalah RS Hermina, RS Sartika Asih, RS Al Islam, dan RS Salamun. Menurut Achyani, keempat rumah sakit tadi tidak mengajukan klaim Bawaku Sehat hingga Juni 2011. "Ada yang belum mengajukan klaim, ada juga yang bisa menyelesaikan sendiri klaim yang ada sebagai bagian dari fungsi sosial rumah sakit," ujar Achyani.
Achyani juga menambahkan bahwa hingga saat ini, masih terdapat beberapa rumah sakit yang "malu-malu" dalam menunjukkan pelayanannya kepada masyarakat tidak mampu. Hal ini terlihat dari minimnya pengumuman bahwa rumah sakit tersebut siap menerima pasien miskin.
Achmad mengatakan, dalam waktu dekat DPRD akan menegur keenam rumah sakit tersebut. "Sejak digulirkannya Bawaku Sehat tahun 2008, kenapa hingga tahun 2011 masih ada saja rumah sakit yang tidak melayani pasien tidak mampu? Sangat disayangkan, mau sampai kapan?", ucap Achmad. Beliau mengatakan juga bahwa seharusnya Pemkot Bandung lebih intensif dalam melakukan pendekatan dan pengawasan dengan seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bandung untuk menjamin tersedianya fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. "Semua rumah sakit harus bersedia melayani masyarakat miskin. Jangan khawatir, DPRD dan pemkot terus mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembayaran klaim bagi masyarakat miskin," ucapnya.
Selain menyinggung soal pelayanan bagi rakyat tidak mampu, Achmad juga mempertanyakan 4 (empat) rumah sakit di Kota Bandung yang tidak mengajukan klaim Bawaku Sehat. "Harus ditelusuri, apakah itu karena tidak optimal melayani masyarakat miskin atau memang ada subsidi silang internal di ruah sakit tersebut" kata Achmad. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Achyani Raksanagara mengatakan, empat rumah sakit yang tidak mengajukan klaim Bawaku Sehat adalah RS Hermina, RS Sartika Asih, RS Al Islam, dan RS Salamun. Menurut Achyani, keempat rumah sakit tadi tidak mengajukan klaim Bawaku Sehat hingga Juni 2011. "Ada yang belum mengajukan klaim, ada juga yang bisa menyelesaikan sendiri klaim yang ada sebagai bagian dari fungsi sosial rumah sakit," ujar Achyani.
Achyani juga menambahkan bahwa hingga saat ini, masih terdapat beberapa rumah sakit yang "malu-malu" dalam menunjukkan pelayanannya kepada masyarakat tidak mampu. Hal ini terlihat dari minimnya pengumuman bahwa rumah sakit tersebut siap menerima pasien miskin.
Sumber: H.U. "PR" 26/9/11 (6)
0 komentar:
Posting Komentar